Tugas 4 (Manusia dan Keadilan)
Pengertian
Keadilan
Keadilan (iustitia)
berasal dari kata "adil" yang berarti tidak berat sebelah, tidak
memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari
beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal
yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan
berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan
kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih;
melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Ada beberapa jenis keadilan, yaitu:
1. Keadilan
Komutatif (Iustitia Commutativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah
objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan
dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama
nilainya dengan kontra prestasi.
2. Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak
adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan
distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di
sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan
kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini
berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan,
kebebasan, dan hak-hak.
3. Keadilan legal
(Iustitia Legalis) adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi
objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu
dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya
kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga
masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan
undang-undang itu.
4. Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut
serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan
kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia
bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau
menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi
sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
5. Keadilan Kreatif
(Iustitia Creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang
dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk
mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
6. Keadilan
Protektif (Iustitia Protectiva) adalah keadilan yang memberikan proteksi atau
perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan
pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak sewenang-wenang pihak lain.
Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga
hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak
asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
-
Sumber : http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
Keadilan dalam penerapannya tidaklah
mesti terlalu lugas. Pengenaan keadilan yang bersifat lugas justru menimbulkan
ketidakadilan. Seperti kata ungkapan "summum ius, summa iniura"
(penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Karena itu, dalam
mewujudkan keadilan diperlukan prinsip lain untuk mengimbanginya, yaitu
kepatutan (aequitas). Prinsip kepatutan dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya
keadilan sosial.
Keadilan merupakan suatu
hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa
arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati
dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat
beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan
menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica
membedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan distributif atau justitia
distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya
masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat
dengan perorangan.
Keadilan kumulatif atau justitia
cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh
masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini
didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak.
Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian
tukar-menukar.
2. Keadilan
menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua
kelompok :
Keadilan umum (justitia generalis);
Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus
ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah
keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan
menjadi tiga kelompok yaitu :
Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam
lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan
kontraprestasi.
Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian
dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau
denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana
yang dilakukannya.
3. Keadilan
menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan keratif (iustitia creativa), Keadilan
keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas
menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan protektif (iustitia
protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman
kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan
menurut John Raws (Priyono, 1993: 35)
ukuran yang harus diberikan untuk
mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada
tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) perbedaan
(3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga
prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi
prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws
memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara
leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari
sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial
Secara
jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa
yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar
hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak
tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa
Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi,
EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil
dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6.
Keadilan
menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H)
Keadilan adalah memberikan sesuatu kepada
setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa
diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak;
mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak
jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan
nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek
kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya
menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan
sebagai tujuan risalah samawi.
Macam-macam
keadilan dan contohnya
A. Keadilan
Legal atau keadilan Moral
Keadilan legal atau keadilan moral adalah
keadilan yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam
masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan
kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan, Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
Contoh:seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan
terjadi kekacauan.
B. Keadilan
Distributif
adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut
jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak).
Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi
pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sedangkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata ali menerima Rp.100.000 –maka budi harus menerima
Rp.50.000,- akan tetapi bila besar hadiah ali dan budi sama, jelas hal tersebut
tidak adil
C. Keadilan
Komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang
memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar
jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan,
memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang
dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih
baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi
dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga
mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr.
sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan
akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya
sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
5 wujud keadilan
sosial
5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
Sesuai dengan sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” maka seluruh masyarakat Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Untuk mewujudkan keadilan sosial
tersebut, maka perbuatan dan sikap yang perlu di tanam pada diri sendiri, yaitu
sebagai berikut :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian
pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan
berusaha.
6. Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
Sumber : http://vanyarachell.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html
Referensi
-
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
-
http://vanyarachell.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar