Jumat, 21 November 2014

Tugas Ilmu Budaya Dasar Manusia dan Pandangan Hidup



Tugas 5 (Manusia dan pandangan hidup)

Pengertian Pandangan Hidup
1. Menurut Koentjaraningrat dalam buku Ilmu Budaya Dasar yang disusun oleh Eddy Subandrijo (2000: 90) Pandangan hidup (World View) adalah nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat yang dipilih secara selekif oleh individu dan golongan di dalam masyarakat.
2. Menurut Manuel Kaisiepo dalam buku Ilmu Budaya Dasar yang disusun oleh Eddy Subandrijo (2000: 90) Pandangan hidup mencerminkan citra diri seseorang karena pandangan hidup itu mencerminkan cita-cita atau aspirasinya.
3. Menurut Lenski dalam buku Ilmu Budaya Dasar yang disusun oleh Eddy Subandrijo (2000: 90)  Pandangan hidup merupakan bagian dari ideologi.
Pandangan hidup pada dasarnya memiliki unsur-unsur:
a.  Cita-cita adalah sesuatu yang ingin digapai oleh manusia melalui usaha.
b.  Usaha adalah hal-hal yang diupayakan sebaik mungkin untuk menggapai cita-cita yang harus dilandasi oleh keyakinan.
c.  Keyakinan diukur dengan daya pikir akal, jasmani, dan sikap maupun rasa kepada Tuhan.
Hal ini yang mencirikan bahwa unsur-unsur pandangan hidup diatas saling berkaitan.
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pandangan hidup adalah pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia yang mana mencerminkan diri seseorang. Pandangan hidup tersebut dapat digunakan dalam menjalani hidup. Pandangan hidup itu juga bisa diimplementasikan sebagai hasil-hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman, fakta, dan sikap meyakini sesuatu yang diringkas sebagai pegangan, pedoman, petunjuk atau arahan.

Pandangan Hidup adalah pendapat atau pertimbagan yanag dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia..
Pendapat atau pertimbangan itu hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.

Pandangan hidup ada 3 macam:
1.      Pandangan hidup yang berasal dari agama, yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
2.      Pandangan  hidup yang  berupa ideology, yaitu disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada  Negara.
3.      Pandangan berdasarkan renungan, yaitu pandangan hidup yang relative kebenarannya.

Pandangan hidup yang berasal dari keyakinan & kepercayaan
Keyakinan dan kepercayaan adalah menjadi dasar pandangan hidup yang berasal dari akal atau kekuasaan tuhan, ada tiga aliran filsafat yaitu:
A.  Aliran Naturalisme : Hidup manusia itu dihubungkan dengan kekuatan gaib yang merupakan kekuatan tertinggi, kekuatan gaib itu dari natur dan itu dari tuhan . Manusaia adalah ciptaan tuhan karena itu manusia mengabdi pada tuhan melalui ajaran-ajaran agama.
B.  Aliran Intelektualisme : Dasar aliran ini adalah logika/akal {kalbu yang berpusat dihati} “hati nurani” maka keyakinan manusia itu bermula dari akal.
C.  Aliran Gabungan : dasar aliran ini adalah kekuatan gaib yang berasal dari tuhan sebagai dasar keyakinan sedangkan akal adalah dasar kebudayaan yang menetukan benar tidaknya sesuatu yang dinilai berdasarkan akal, baik sebagai logika berpikir maupun rasa atau hati nurani. Apabila dasar keyakinan itu kekuatan gaib dari tuhan dan akal berimbang maka akan menghasilkan pandangan hidup sosialisme –religius, kebajikan yang dikehendaki adalah kebajikan menurut logika berpikir dan dapat diterima hati nurani, semuanya itu berkat karunia Tuhan.

Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasaikan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.

Macam-macam pandangan hidup
            Macam-macam sumber pandangan hidup
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasaikan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norms yang terdapat pada negara tersebut.
(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
            Dalam buku berjudul Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis bahwa macam-macam pandangan hidup yang disusun oleh Drs.M.Ngalim Purwanto (2007:23) berdasarkan sumbernya,dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok,yaitu :
1. Pandangan hidup berupa agama (pandangan hidup muslim). Pandangan hidup ini memiliki kebenaran mutlak. Sebagai contoh, pandangan hidup muslim(orang islam) bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah(sikap, perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw)
2. Pandangan hidup berupa ideologi merupakan abstraksi dari nilai-nilai budaya suatu Negara atau bangsa. Misalnya ideologi Pancasila dapat merupakan sumber pandangan hidup, sebagaimana halnya P4
3. Pandangan hidup berupa hasil perenungan seseorang sehingga dapat merupakan ajaran atau etika untuk hidup, misalnya aliran-aliran kepercayan.
LANGKAH-LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAIK
Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memeperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada orang yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukaan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya.
Akan tetapi yang terpenting, kita seharusnya mempunyai langkah-langkah berpandangan hidup ini. Karena hanya dengan mempunyai langkah-langkah itulah kita dapat memperlakukan pandangan hidup sebagai sarana mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik. Adapun langkah-langkah itu sebagai berikut :

(1) Mengenal
Mengenal merupakan suatu kodrat bagi manusia yaitu merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam jal ini mengenal apa itu pandangan hidup. Tentunya kita yakin dan sadar bahwa setiap manusia itu pasti mempunyai pandangan hidup, maka kita dapat memastikan bahwa pandangan hidup itu ada sejak manusia itu ada, dan bahkan hidup itu ada sebelum manusia itu belum turun ke dunia.

(2) Mengerti
Tahap kedua untuk berpandangan hidup yang baik adalah mengerti. Mengerti disini dimaksudkan mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri. Bila dalam bemegara kita berpandangan pada Pancasila, maka dalam berpandangan hidup pada Pancasila kita hendaknya mengerti apa Pancasila dan bagaimana mengatur kehidupan bemegara. Begitu juga bagai yang berpandangan hidup pada agama Islam. Hendaknya kita mengerti apa itu Al-Qur'an, Hadist dan ijmak itu dan bagaimana ketiganya itu mengatur kehidupan baik di dunia maupun di akherat.
(3) Menghayati
Langkah selanjutnya setelah mengerti pandangan hidup adalah menghayati pandangan hidup itu. Dengan menghayati pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hdiup itu sendiri.
Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai yang terkandung didalamnya, yaitu dengan memperluas dan mernperdalam pengetahuan mengenai pandangan hidup itu sendiri. Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam rangka menghayati ini, menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan pandangan hidup, bertanya kepada orang yang dianggap lebih tahu dan lebih berpengalaman mengenai isi pandangan hidup itu atau mengenai pandangan hidup itu sendiri. Jadi dengan menghayati pandangan hidup kita akan memperoleh mengenai kebenaran tentang pandangan hidup itu sendiri.
(4) Meyakini
Setelah mengetahui kebenaran dan validitas, baik secara kemanusiaan, maupun ditinjau dari segi kemasyarakatan maupun negara dan dari kehidupan di akherat, maka hendaknya kita meyakini pandangan hidup yang telah kita hayati itu. Meyakini ini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya.
(5) Mengabdi
Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain. Dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaalnya. Sedangkan perwujudan manfaat mengabdi ini dapat dirasakan oleh pribadi kita sendiri. Dan manfaat itu sendiri bisa terwujud di masa masih hidup dan atau sesudah meninggal yaitu di alam akherat.
(6)Mengamankan
Mungkin sudah merupakan sifat manusia bahwa bila sudah mengabdikan din pada suatu pandangan hidup lalu ada orang lain yang mengganggu dan atau mayalahkannya tentu dia tidak menerima dan bahkan cendemng untuk mengadakan perlawanan. Hal ini karena kemungkinan merasakan bahwa dalam berpandangan hidup itu dia telah mengikuti langkah-langkah sebelumnya dan langkah-langkah yang ditempuhnya itu telah dibuktikan kebenarannya sehingga akibatnya bila ada orang lain yang mengganggunya maka dia pasti akan mengadakan suatu respon entah respon itu berwujud tindakan atau lainnya.
Menceritakan cita-cita yang ingin saya capai
        Waktu saya masih sd saya bercita-cita ingin menjadi polisi tetapi setelah masuk smp saya berpikir ulang untuk bercita-cita menjadi polisi soalnya syarat untuk masuk polisi adalah mata tidak boleh minus karena saya dari sd kelas 6 sudah memakai kacamata. Orangtua saya sebenarnya mendukung saya untuk masuk polisi sehingga orangtua saya memberi saya saran untuk melakukan operasi mata agar mata saya tidak minus lagi berhubung saya takut untuk dioperasi akhirnya saya tidak mau untuk dioperasi matanya.
            Setelah masuk sma saya memiliki cita-cita untuk menjadi pengusaha. Saya ingin sekali memiliki perusahaan sendiri untuk membantu perekonomian keluarga dan saya ingin sekali membuatkan orangtua saya usaha untuk menjadi pegangan hidup orangtua saya dihari tuanya kelak.
            Cita-cita utama saya adalah ingin memberangkatkan orangtua saya ibadah haji ke tanah suci (makkah). AMIN YA ROBBAL ALAMIN

REFERENSI

Tugas Ilmu Budaya Dasar Manusia dan Keadilan



Tugas 4 (Manusia dan Keadilan)

Pengertian Keadilan

            Keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Ada beberapa jenis keadilan, yaitu:
1.     Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
2.     Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
3.     Keadilan legal (Iustitia Legalis) adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
4.     Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
5.     Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
6.     Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva) adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
-        Sumber : http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html

Keadilan dalam penerapannya tidaklah mesti terlalu lugas. Pengenaan keadilan yang bersifat lugas justru menimbulkan ketidakadilan. Seperti kata ungkapan "summum ius, summa iniura" (penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Karena itu, dalam mewujudkan keadilan diperlukan prinsip lain untuk mengimbanginya, yaitu kepatutan (aequitas). Prinsip kepatutan dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial.
            Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.

1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan keratif (iustitia creativa), Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35)
ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) perbedaan
(3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial
 Secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

6.     Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H)
 Keadilan adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.

Macam-macam keadilan dan contohnya

A. Keadilan Legal atau keadilan Moral
Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
Contoh:seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sedangkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata ali menerima Rp.100.000 –maka budi harus menerima Rp.50.000,- akan tetapi bila besar hadiah ali dan budi sama, jelas hal tersebut tidak adil

C. Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.


5 wujud keadilan sosial

5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
Sesuai dengan sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” maka seluruh masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, maka perbuatan dan sikap yang perlu di tanam pada diri sendiri, yaitu sebagai berikut :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Sumber : http://vanyarachell.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html

Referensi
-        http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
-        http://vanyarachell.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html

Senin, 27 Oktober 2014

Analisis SWOT


Kekuatan (Strengths)
Solo merupakan salah satu kota di provinsi Jawa Tengah yang memiliki daya tarik, seperti budaya dan kesenian yang menjadi obyek wisata. Keunggulan kota Solo sering kali terpublikasi melalui media massa, sehingga Solo dikenal luas di kalangan masyarakat dalam negeri. Kota Solo kini telah menjadi tujuan wisatawan domestik dan mancanegara sebagai tempat mengisi liburan. Peningkatan arus wisatawan mengindikasikan bahwa Solo telah menjadi tempat pilihan untuk berwisata. Realita tersebut mengharuskan pemerintah kota Solo untuk mengembangkan sektor pariwisata secara terkonsep dengan berbasis pada kekuatan dan potensi yang dimiliki kota Solo. Solo merupakan sebuah kota yang mempunyai latar belakang kota kerajaan dengan dua keraton di dalamnya, Solo tidak mempunyai potensi daya tarik wisata alam, tetapi Solo terkenal dengan keramah tamahan penduduk serta budaya aslinya. Namun demikian, era globalisasi menuntut Solo untuk terbuka pada banyak hal. Solo saat ini telah menjelma menjadi sebuah kota yang modern dengan berdirinya hotel-hotel berbintang, mall, rumah makan siap saji milik asing maupun produk-produk asing lainnya telah berkembang luas di kota Solo, tetapi masih tetap mengacu pada kebudayaan yang ada.

Kelemahan (Weakness)
Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Sri Hastarjo menilai kebudayaan dan kesenian terkadang sering dicampuradukkan. Padahal esensi keduanya berbeda. Dirinya juga menilai kelemahan kesenian di Kota Solo adalah belum mampunya membawa kesenian tersebut ke ranah yang lebih luas. Padahal berbagai even terkenal muncul dari Kota Solo dan mampu menggaungkan nama Solo. Namun, untuk kelanjutan membawa kesenian tersebut ke ranah yang lebih luas belum ada yang mampu.
Seniman Kota Solo ini terkenal mumpuni. Tapi setelah usai pentas, ya sampai di situ saja. Tidak ada tindak lanjut mau dibawa kemana kesenian tersebut,” ungkapnya.
Hal itu menjadi fenomena tersendiri, pasalnya kurang terciptanya kepedulian antara stakeholderyang berperan dalam hal itu. Diharapkan melalui sarasehan yang diadakan tersebut, dapat tercipta hubungan antara seniman yang berkarya dan pemkot yang harus memelihara dan mengembangkan kesenian tersebut.
Harus ada keterkaitan antara seluruh komponen stakeholder yang mempunyai kepentingan di bidang kesenian dan kebudayaan untuk menciptakan suatu kota yang besar dan mengakar kuat pada kebudayaan dan  kearifan lokal,” pungkasnya.

Peluang (Opportunity)

1. Banyaknya respon untuk melestarika kebudayaan solo
2. Banyaknya wisatawan asing yang berkunjung ke solo untuk berwisata ke tempat wisata yang ada di kota solo

Ancaman (Threats)

1. Kebudayaan solo mudah diakui oleh negara lain
2. Kurangnya respon dari pemerintahan pusat dalam mengkampayekan untuk melestarikan kebudayaan bangsa sendiri
3. Banyaknya budaya asing yang masuk ke indonesia sehingga masyarakat lebih menyukai budaya asing daripada budaya bangsa sendiri