Minggu, 23 Oktober 2016

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI, NAMA : RAKA AGUSTA DWI PUTRA, NPM : 18214845, KELAS : 3EA42



RESUME EKONOMI KOPERASI


DEWAN KOPERASI INDONESIA


Semakin bertambah jumlah Koperasi-Koperasi, maka semakin bertambah pula persoalan-persoalan yang di hadapi oleh Koperasi-Koperasi tersebut, baik yang mengenai hubungan antar Koperasi sendiri, maupun mengenai Koperasi sebagai suatu keseluruhan dengan badan-badan dan lembaga-lembaga lainnya. Ada diantara masalah-masalah yang dapat ditangguni sendiri oleh Koperasi yang sama jenisnya (umpamanya, penyaluran pupuk dikalangan Koperasi Unit Desa, atau pengumpulan Kopra diantara Koperasi Kopra) akan tetapi ada juga persoalan-persoalan yang harus dihadapi oleh semua Koperasi dari segala jenis secara bersama, seperti umpamanya persoalan kredit kepada Koperasi oleh Bank, persoalan pajak Koperasi, persoalan penerangan dan pendidikan Koperasi dan sebagainya. Dengan demikian terasa oleh gerakan Koperasi perlu adanya suatu kesatuan organisasi dikalangan mereka sendiri yang secara khusus dan tersendiri menangani dan menanggulangi persoalan-persoalan bersama tadi sehingga lebih baik hasil yang akan diperoleh dari pada jika masing-masing Koperasi mengurusnya.

Kesatuan organisasi seperti dimaksud tadi telah ada ditengah-tengah gerakan Koperasi Indonesia sejak tahun 1947 yang sesuai dengan irama penghidupan gerakan Koperasi sendiri mengalami perubahan-perubahan yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan penghidupan perjuangan bangsa Indonesia dari tahun ketahun. Fakta-fakta sejarah ini dirasa perlu diuraikan secara berturut-turut guna melengkapi sejarah pertumbuhan gerakan Koperasi di tanah air kita.

  1. SENTRAL ORGANISASI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA (SOKRI) 1947.

Gerakan Koperasi Indonesia yang mengadakan Kongresnya yang pertama di Tasikmalaya, pada tanggal 12 Juli 1947 telah mempersatukan diri dalam satu organisasi nasional yang demokratis yang bernama “Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia”, disingkat SOKRI. Akan tetapi karena pada waktu itu masih berada dalam puncak perjuangan kemerdekaan, SOKRI belum banyak dapat menjalankan tugasnya dan belum dapat mempersatukan semua Koperasi di seluruh tanah air.

  1. DEWAN KOPERASI INDONESIA (DKI)-1953

Baru pada Kongres Koperasi berikutnya, Juli 1953, di Bandung, mengenai kesatuan organisasi Koperasi ini dapat dibicarakan lebih mendalam dan meluas oleh para wakil Koperasi yang jauh lebih besar jumlahnya dari pada Kongres sebelumnya. Juga


pemerintah dapat lebih banyak pemberi bimbingannya kearah penyempunaan SOKRI tersebut, yang selanjutnya disebut : DEWAN KOPERASI INDONESIA, disingkat : D.K.I

Tepat pada Hari Koperasi 12 Juli 1953 Dewan tersebut disetujui oleh Kongres yang dihadiri oleh lebih kurang 200 orang wakil Koperasiseluruh tanah air. Pada kesempatan tersebut pun disetujui Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia (DKI) 1953, yang menyebutkan antara lain :

Maksud dan tujuan

Maksud dan tujuan Dewan Koperasi Indonesia ialah melaksakan cita-cita nasional untuk menyusun perekonomian bangsa Indonesia atas dasar kekeluargaan sebagaimana termaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dengan jalan

a.       Menyebarkan, memelihara dan mempertahankan cita-cita Koperasi,

b.      Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan Koperasi dengan nyata.

c.       Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan Koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan bekerja bersama, terutama dengan seluruh gerakan Koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembangan ekonomi nasional.

Usaha.

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagai tersebut diatas, Dewan Koperasi Indonesia melakukan berbagai kegiatan (usaha), antara lain :

a.       Memajukan atau meminta penjelasan atau pendapat, pertimbangan atau nasehat pada pemerintah serta badan-badan yang diakuinya, tentang soal atau kejadian yang bersangkut paut dengan paham dan gerakan Koperasi.

b.      Memberi penerangan pada rakyat Indonesia dan pers tentang segala soal dan kejadian yang bersangkutan dengan paham dan gerakan Koperasi.

c.       Mengusahakan penerangan dan pendidikan khusus tentang Koperasi dengan lisan atau tertulis.

3.      KESATUAN ORGANISASI KOPERASI SELURUH INDONESIA (KOKSI)-1961

Perubahan kebijaksanaan pemerintah dibidang tata negara dan tata perekonomian di Indonesia sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, dengan sendirinya mengakibatnya juga perubahan kebijaksanaan mengenai Koperasi dan fungsi Koperasi dalam tata kehidupan bangsa Indonesia. Unsur demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin yang menjadi cirri kebijaksanaan tersebut harus jelas terlihat dalam penyelenggaraan tiap Koperasi.

Segenap instansi Pemerintah diikut sertakan dalam membimbing gerakan Koperasi menurut bidangnya masing-masing. Organisasi Koperasi harus dijadikan alat pelaksana ekonomi terpimpin. Untuk itu perlu dijaga agar organisasi Koperasi sebagai suatu organisasi usaha bersama milik rakyat dalam lapangan swasta tidak terpisah dari Pemerintah. Oleh karenanya pimpinan Pemerintah dan pimpinan organisasi Koperasi sebagai suatu keseluruhan harus berada di satu tangan. Untuk keperluan ini ditetapkan surat Keputusan Presiden no 226 tentang : Keastuan Organisasi Koperasi seluruh Indonesia disingkat : KOKSI, pada tanggal 3 juni 1961.

Susunan organisasi KOKSI :

Sesuai dengan susunan ketatanegaraan Republik Indonesia, susunan organisasi KOKSI berbentuk tunggal dan piramidal terdiri atas :

a.       Dewan Nasional.

b.      Dewan Daerah Tingkat I

c.       Dewan Daerah Tingkat II

Pimpinan :

a.       Pimpinan Organisasi berbentuk Dewan Pimpinan.

b.      Pimpinan tertinggi adalah Presiden/Pimpinan Besar Revolusi Indonesia.

c.       Karena jabatannya, Menteri yang diserahi tugas urusan Koperasi, menjadi Ketua Pimpinan Dewan Nasional KOKSI.

Keanggotaan Dewan Pimpinan terdiri dari unsur-unsur : Pemerintah, Gerakan Koperasi, Tenaga-tenaga ahli dan Wakil-wakil Daerah tingkat I yang diangkat oleh Pemerintah.

4.      GERAKAN KOPERASI INDONESIA (GERKOPIN)-1966.

Pemerintah ORDE BARU sejak permulaan tahun 1966 telah melakukan usaha-usaha untuk megadakan koreksi terhadap kebijaksanaan perkoperasian yang lalu dan mengembalikan Koperasi pada fungsi dan peranan yang sebenarnya. Musyawarah Gerakan Koperasi seluruh Indonesia pada pertengahan tahun 1966 antara lain mendesak Pemerintah untuk tidak mengakui lagi KOKSI sebagi kesatuan organisasi Koperasi. Menteri perdagangan dan Koperasi pada bulan Juli 1967 menyetujui pembentukan badan baru yang disebut : GERAKAN KOPERASI INDONESIA disingkat GERKOPIN yang pada dasarnya tidak menurut sertakan unsur-unsur Pemerintah dalam keanggotaan dan dalam Pimpinan Organisasinya.

Selama berdirinya, GERKOPIN dapat berhasil turut mengambil bagian yang tidak kecil artinya dalam menyusun Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian (U.U. No. 12/1967) yang sampai sekarang masih berlaku. Seterusnya hubungan dengan international Cooperative Alliance (ICA) serta Koperasi-Koperasi di luar negeri yang sejak tahun 1960 sampai 1966 terhenti hubungannya diperbaharui kembali.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Koperasi yang baru (U.U. No. 12 tahun 1967), maka GERKOPIN mnyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini. Untuk keperluan ini diadakan Musyawarah Nasional ke II GERKOPIN yang berlangsung pada tanggal 11 sampai dengan 14 Nopember 1968.

5.      DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN)-1968

Inilah bentuk kesatuan organisasi Koperasi yang ke-lima dalam sejarah Koperasi Indonesia hasil munas 1968 dan didaftarkan sebagai badan hukum tahun 1970. Namanya sama dengan yang didirikan oleh Kongres Koperasi di Bandung tahun 1953, tetapi tidak disingkat dengan D.K.I tetapi dengan DEKOPIN.

6.      DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPN)-1978

Simposium Pembinaan Koperasi ke arah Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang berlangsung di Jakarta bulan Juli 1977 merekomendasikan kepada gerakan Koperasi Indonesia untuk mengadakan perubahan struktur Dewan Koperasi Indonesia 1968 dan lebih memantapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, agar benar-benar dapat berfungsi dan berperan sesuai dengan kedudukannya seperti ditegaskan dan dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) bahwa : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan” dan “bangun perusahan yang disusun dengan itu ialah Koperasi”.

Musyawarah Nasional Koperasi ke X bulan Nopember 1977 dan Rapat Anggota DEKOPIN dalam bulan yang sama mennanggapi rekomendasi tersebut dengan mengadakan perubahan struktur organisasi DEKOPIN yang tercermin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (Yang disahkan denganpendaftaran tranggal 10 januari 1978 dan berlaku hingga sejarang ini).

Adapun perubahan-perubahan yang prinsipil antara lain adalah sebagai berikut :

Ke-1. Perubahan struktur organisasi DEKOPIN 1968 yang berbentuk federasi menjadi bentuk kesatuan organisasi dalam DEKOPIN 1978 sesuai dengan bunyi Undang-undang No. 12 tahun 1967.

Ke-2. Perubahan manajemen DEKOPIN, yang semula Pengurus DEKOPIN adalah pembuat kebijaksanaan dan sekaligus juga pelaksanaannya, dalam DEKOPIN 1978 tugas kepengurusan sebagi pembuat kebijaksanaan dipisahkan dengan tugas pelaksana sehari-hari, yang ditingkat Pusat dipercayakan kepada seorang Sekretaris Jenderal dan ditingkat Propinsi/Daerah Istimewa dan ditingkat Kabupaten/Kotamadya dipertanggung jawabkan pada seorang Sekretaris/Kepala kantor. Baik Sekretaris Jenderal maupun Sekretaris/Kepala kantor tidak berkedudukan sebagai pengurus dan berfungsi semata-mata sebagi pelaksana yang bertanggung-jawab kepad pengurus. Dengan bentuk


management seperti ini diharapkan agar kebijaksanaan dan program yang ditetapkan oleh pengurus akan lebih terjamin laksananya.

Ke-3. Pengurus DEKOPIN baik tingkat pusat, Wilayah Propinsi/Daerah Istimewa, maupun Daerah Kabupaten/Kotamadya dilengkapi dengan unsur masyarakat sejumlah ⅓ nya. Unsur masyarakat ini, termasuk Pemerintah Daerah dan Perguruan/Tinggi diharapkan dapat memberikan input-input dari masyarakat untuk lebih memasyarakatkan DEKOPIN.


Ke-4. Dalam penyempurnanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam keseluruhannya, maka kedudukan, fungsi dan tugas kewajiban DEKOPIN lebih ditegaskan, sehingga diperoleh dasar yang lebih mantap bagi penyusunan rencana dan program.

Kedudukan, fungsi dan tugas DEKOPIN menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 1978 (saduran) adalah sebagai berikut :

1.      DEKOPIN mempunyai kedudukan sebagai berikut :

a.       DEKOPIN adalah lembaga tertinggi yang mewakili Gerakan Koperasi Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

b.      DEKOPIN adalah lembaga yang bersifat idiil dan tidak merupakan perusahaan (tidak melakukan kegiatan di dalam bidang ekonomi)

c.       DEKOPIN adalah lembaga yang menampung dan mengolah segala aspirasi dan permasalahan dari Gerakan Koperasi Indonesia

2.      DEKOPIN mempunyai fungsi :

a.       Idiil

(1)   Sebagai juru bicara Gerakan Koperasi Indonesia

(2)   Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian Ekonomi Nasional.


(3)   Sebagai Pembina Koperasi-Koperasi, yang masing-masing merupakan wadah pengikutsertaan rakyat dalam kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembangunan.

b.  Pembinaan.

(1)   Sebagai pusat pendidikan, latihan, penelitian dan penyuluhan Perkoperasian.

(2)   Sebagai pusat penerangan dan informasi Perkoperasian.

(3)   Sebagi pusat pemberi jasa untuk mendorong Koperasi di berbagai bidang seperti

:  konsultasi usaha, bantuan hukum, pengawasan.

(4)   Keanggotaan DEKOPIN

Yang dapat diterima sebagai anggota DEKOPIN ialah Koperasi-Koperasi yang berbadan hukum baik Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder.

Pimpinan DEKOPIN.

DEKOPIN PUSAT dipimpin oleh Dewan Pimpinan Paripurna, sekurang-kurangnya 15 orang yang pada dasarnya ⅓ nya dari Koperasi Tingkat Nasional. ⅓ nya dari unsur Koperasi di daerah dan ⅓ nya dari unsur masyarakat.

Untuk menjalankan tugas sehari-hari, DEKOPIN Pusat dipimpin oleh Dewan Pimpinan Harian.

Perwakilan DEKOPIN Wilayah Propinsi/Daerah Istimewa dan perakilan DEKOPIN DaerahKabupaten/Kotamadya, masing-masing dipimpin oleh Badan Pimpinan Wilayah dan Badan Pimpinan Daerah, dengan ⅓ nya dari unsur masyarakat dan ⅔ nya dari unsur Koperasi, seperti pada DEKOPIN Pusat.

Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Jenderal di Tingkat Pusat dan Sekretaris/Kepala kantor di tingkat perwakilan Propinsi/Daerah Istimewa dan Kabpaten/Kotamadya.

HUBUNGAN PEMERINTAH DENGAN DEWAN KOPERASI INDONESIA.

Kewajiban Pemerintah untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi, meliputi juga terhadap Dewan Koperasi Indonesia. Di dalam Undang-undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian (U.U No. 12/1967) ditetapkan bahwa badan hukum untuk Dewan Koperasi Indonesia diberikan oleh menteri, sebagaimana halnya juga dengan Koperasi-Koperasilainnya. Jika dipelajari Anggaran Dasar DEKOPIN tahun 1978


maupun D.K.I tahun 1953 yang banyak persamaannya maka akan ternyata bahwa diantara Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah ada persamaan mengenai maksud tujuannya maupun mengenai maksud tujuannya maupun mengenai daya upayanya. Sebelum kesatuan organisasi Koperasi dimaksud didirikan oleh Gerakan Koperasi, sudah terlebih dahulu Pemerintah sesuai dengan kewajibannya membina Koperasi-Koperasi dari berbagai jenis di seluruh tanah air. Maka dengan sendirinya akan timbul pertanyaan, apakah dengan timbulnya Dewan Koperasi itu, masih diperlukan pembinaan dari pihak Pemerintah, atau apakah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Dewan koperasi tersebut tidak berkelebihan. Pemerintah dalam melakukan pembinaan Koperasi dari semula dengan sadar mempunyai keyakinan, bahwa tugas tersebut dilakukannya berdasarkan falsafah membantu Koperasi sehingga akhirnya Koperasi dapat membantu dirinya sendiri, atau dengan kata lain “membantu rakyat sehingga rakyat dapat membantu dirinya sendiri”. Dalam pendirian ini tersimpul suatu pengakuan atas kenyataan bahwa pembinaan ini hanya berhasil jika yang bersangkutan sendiri pada suatu dapat menjalankan tugasnya itu lebih lanjut atas kekuatan senidri. Demikian juga dengan pembinaan Koperasi di Indonesia, pemerintah tidak bermaksud dengan menginginkan bahwa fasilitas-fasilitas dan bantuan kepada Koperasi yang tersedia pada suatu saat tertentu oleh pemerintah akan dilanjutkan dengan jumlah dan cara yang sama. Tentu pemerintah tetap mempertahankan tugas-tugasnya sebagai pembuat undang-undang mengenai perkoperasian dan tugas-tugas pengawasan secara umum yang sehubungan dengan itu. Akan tetapi tugas-tugas lain seperti pembinaan melalui penerangan dan pendidikan, perencanaan, dan sebagainya sebaiknya berada dalam tangan gerakan Koperasi sendiri, karena akhirnya gerakan itu sendirilah yang dapat bergerak lebih baik mengetahui kebutuhannya sendiri.
Akan tetapi tugas-tugas tersebut tidak diserahkan oleh Pemerintah kepada gerakan Koperasi selama gerakan itu sendiri belum mempunyai kesanggupan dan keterampilan yang wajar untuk menanganinya, karena penyerahan serupa itu selain merugikan gerakan sendiri juga bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah, karena hal itu dapat mengakibatkan kemunduran dalam tugas-tugas pembinaan tersebut, falsafah pembinaan seperti diuraikan diatas ini bersumber pada ketentuan U.U. No. 12 tahun 1967 pasal 37 yang tersimpul dalam kata-kata sansekerta : “ing ngarso sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”, yang artinya bahwa Pemerintah bila perlu berdiri dimuka dan memeberikan teladan , berdiri di tengah-tengah memberikan semangat atau kemampuan, atau berdiri dibelakang memberikan dorongan dan dukungan.


Yang benar ialah untuk menciptakan suatu iklim pembinaan yang sehat demikian rupa sehingga :
A.    Pemerintah melakukan pembinaan Koperasi dalam waktu yang sesuai guna terciptanya suatu gerakan yang sudah cukup berswadaya guna melanjutkan usaha pembinaan itu lebih lanjut atas tenaga sendiri.
B.     Gerakan Koperasi dapat memanfaatkan waktu pembinaan selama berada dalam tangan Pemerintah itu sehingga merasa telah memiliki swadaya guna meneruskan tugas-tugas pembinaan tersebut. Dalam penyerahan tugas-tugas ini tentu tidak perlu dilakukan sekaligus akan tetapi lebih baik lagi jika dapat dilakukan bertahap-tahap, sehingga dalam jangka waktu tertentu seluruh tugas-tugas dapat beralih ketangan gerakan Koperasi.


PERTANYAAN – PERTANYAAN :


  1. Sebutkan maksud dan tujuan dari kesatuan organisasi Koperasi, dan bentuk-bentuk yang bagaimana saja telah didirikan di Indonesia sejak tahun 1974 hingga sekarang ini.

  1. Terangkan perubahan-perubahan prinsipil yang terdapat didalam DEKOPIN– 1978 yang memebedakannya dengan DEKOPIN – 1968 !

  1. Terangkan kedudukan DEKOPIN dalam perkoperasian di Idonesia ?

  1. Apakah Dewan Koperasi Indonesia diperlukan walaupun Pemerintah sendiri sudah melakukan pembinaan dengan baik ? Terangkan falsafah pembinaan Pemerintah dimaksud !

5.       Apa sebabnya Dewan Koperasi perlu mengadakan hubungan dengan Koperasi-Koperasi di luar negri ?

JAWABAN
1. Maksud dan tujuan Dewan Koperasi Indonesia ialah melaksakan cita-cita nasional untuk menyusun perekonomian bangsa Indonesia atas dasar kekeluargaan sebagaimana termaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dengan jalan

  1. Menyebarkan, memelihara dan mempertahankan cita-cita Koperasi,

  1. Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan Koperasi dengan nyata.

  1. Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan Koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan bekerja bersama, terutama dengan seluruh gerakan Koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembangan ekonomi nasional.

Bentuk-bentuk koperasi yang telah di dirikan di Indonesia sejak tahun 1974-sekarang
A.    SENTRAL ORGANISASI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA (SOKRI) 1947.
B.     DEWAN KOPERASI INDONESIA (DKI)-1953
C.     KESATUAN ORGANISASI KOPERASI SELURUH INDONESIA (KOKSI)-1961
D.    GERAKAN KOPERASI INDONESIA (GERKOPIN)-1966.
E.     DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN)-1968
F.      DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN)-1978

2. Perubahan-Perubahan prinsipil yang terdapat didalam DEKOPIN 1978
Ke-1. Perubahan struktur organisasi DEKOPIN 1968 yang berbentuk federasi menjadi bentuk kesatuan organisasi dalam DEKOPIN 1978 sesuai dengan bunyi Undang-undang No. 12 tahun 1967.

DEKOPIN Daerah Tingkat Propinsi/Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya yng semula berkedudukan sebagai badan hukum yang otonom dibubarkan dan diubah menjadi perwakilan DEKOPIN. Dengan demikian maka DEKOPIN 1978 ini merupakan satu kesatuan dari pusat hingga daerah-daerah diseluruh Indonesia (seperti pada DKI-1953), dengan DEKOPIN Pusat di tingkat Nasional dan perwakilan DEKOPIN Wilayah di tingkat Propinsi/Daerah Istimewa dan perwakilan DEKOPIN Daerah ditingkat Kabupaten danKotamadya. Dengan bentuk organisasi kesatuan ini diharapkan akan adanya kesatuan sikap dan kesatuan tindak dari pusat hingga daerah.

Ke-2. Perubahan manajemen DEKOPIN, yang semula Pengurus DEKOPIN adalah pembuat kebijaksanaan dan sekaligus juga pelaksanaannya, dalam DEKOPIN 1978 tugas kepengurusan sebagi pembuat kebijaksanaan dipisahkan dengan tugas pelaksana sehari-hari, yang ditingkat Pusat dipercayakan kepada seorang Sekretaris Jenderal dan ditingkat Propinsi/Daerah Istimewa dan ditingkat Kabupaten/Kotamadya dipertanggung jawabkan pada seorang Sekretaris/Kepala kantor. Baik Sekretaris Jenderal maupun Sekretaris/Kepala kantor tidak berkedudukan sebagai pengurus dan berfungsi semata-mata sebagi pelaksana yang bertanggung-jawab kepad pengurus. Dengan bentuk


management seperti ini diharapkan agar kebijaksanaan dan program yang ditetapkan oleh pengurus akan lebih terjamin laksananya.

Ke-3. Pengurus DEKOPIN baik tingkat pusat, Wilayah Propinsi/Daerah Istimewa, maupun Daerah Kabupaten/Kotamadya dilengkapi dengan unsur masyarakat sejumlah ⅓ nya. Unsur masyarakat ini, termasuk Pemerintah Daerah dan Perguruan/Tinggi diharapkan dapat memberikan input-input dari masyarakat untuk lebih memasyarakatkan DEKOPIN.

Ke-4. Dalam penyempurnanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam keseluruhannya, maka kedudukan, fungsi dan tugas kewajiban DEKOPIN lebih ditegaskan, sehingga diperoleh dasar yang lebih mantap bagi penyusunan rencana dan program.

3. Kedudukan DEKOPIN dala perkoperasian di Indonesia
A.    DEKOPIN adalah lembaga tertinggi yang mewakili Gerakan Koperasi Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.
B.     DEKOPIN adalah lembaga yang bersifat idiil dan tidak merupakan perusahaan (tidak melakukan kegiatan di dalam bidang ekonomi)
C.     DEKOPIN adalah lembaga yang menampung dan mengolah segala aspirasi dan permasalahan dari Gerakan Koperasi Indonesia
D.    DEKOPIN menyediakan bantuan bagi Gerakan Koperasi Indonesia untuk kepentingan idiil organisasi, pendidikan, penyuluhan, penelitian, pegembangan, manajemen, usaha komersil, ekonomi dan keuangan.

4. Falsafah Pembinaan Pemerintah
A.    Sebagai pusat pendidikan, latihan, penelitian dan penyuluhan Perkoperasian.
B.     Sebagai pusat penerangan dan informasi Perkoperasian.
C.     Sebagai pusat pemberi jasa untuk mendorong Koperasi di berbagai bidang seperti konsultasi usaha, bantuan hukum, pengawasan.
D.    Sebagai pusat penghubung Koperasi Indonesia untuk dalam dan luar negeri.

5. Sebagai salah satu anggota ICA, hubungan Dekopin dengan koperasi-koperasi di luar negeri berjalan dengan baik. Hal ini terutama dalam usaha meningkatkan kemampuan koperasi di Indonesia untuk mencapai tujuan. Dalam hubungan dengan koperasi luar negeri memberi kesempatan luas untuk memperoleh bantuan tenaga ahli dan kesempatan untuk mengikuti latian di bidang perkoperasian. Koperasi-koperasi luar negeri yang pernah menawarkan bantuannya melalui Dekopin adalah :
A.    Dewan Koperasi India (National Cooperative Union of India), menawarkan kesempatan mengikuti latihan perkoperasian;
B.     Dewan Koperasi Amerika Serikat (Cooperative League of USA), menawarkan tenaga ahli, bantuan penyusunan Project Design, bantuan pengembangan beberapa jenis koperasi. Untuk maksud ini dibuka Kantor Cabang Dewan Koperasi AS di Jakarta pada tahun 1977;
C.     Pusat Koperasi Swedia (Swedish Cooperative Centre) yang bersedia mendidik tenaga-tenaga Indonesia terutama di bidang Koperasi Konsumsi;
D.    Koperasi Asuransi Malaysia, telah menyanggupi bantuan latihan di bidang Koperasi perasuransian di Kuala Lumpur;
E.     Koperasi Asuransi Jepang, telah bersedia membantu tenaga Indonesia dalam pendidikan perasuransian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar