RESUME EKONOMI KOPERASI
DEWAN
KOPERASI INDONESIA
Semakin bertambah jumlah
Koperasi-Koperasi, maka semakin bertambah pula persoalan-persoalan yang di
hadapi oleh Koperasi-Koperasi tersebut, baik yang mengenai hubungan antar
Koperasi sendiri, maupun mengenai Koperasi sebagai suatu keseluruhan dengan
badan-badan dan lembaga-lembaga lainnya. Ada diantara masalah-masalah yang
dapat ditangguni sendiri oleh Koperasi yang sama jenisnya (umpamanya,
penyaluran pupuk dikalangan Koperasi Unit Desa, atau pengumpulan Kopra diantara
Koperasi Kopra) akan tetapi ada juga persoalan-persoalan yang harus dihadapi
oleh semua Koperasi dari segala jenis secara bersama, seperti umpamanya
persoalan kredit kepada Koperasi oleh Bank, persoalan pajak Koperasi, persoalan
penerangan dan pendidikan Koperasi dan sebagainya. Dengan demikian terasa oleh
gerakan Koperasi perlu adanya suatu kesatuan organisasi dikalangan mereka
sendiri yang secara khusus dan tersendiri menangani dan menanggulangi
persoalan-persoalan bersama tadi sehingga lebih baik hasil yang akan diperoleh
dari pada jika masing-masing Koperasi mengurusnya.
Kesatuan organisasi
seperti dimaksud tadi telah ada ditengah-tengah gerakan Koperasi Indonesia
sejak tahun 1947 yang sesuai dengan irama penghidupan gerakan Koperasi sendiri
mengalami perubahan-perubahan yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan
penghidupan perjuangan bangsa Indonesia dari tahun ketahun. Fakta-fakta sejarah
ini dirasa perlu diuraikan secara berturut-turut guna melengkapi sejarah
pertumbuhan gerakan Koperasi di tanah air kita.
- SENTRAL ORGANISASI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA (SOKRI) 1947.
Gerakan Koperasi Indonesia yang mengadakan Kongresnya
yang pertama di Tasikmalaya, pada tanggal 12 Juli 1947 telah mempersatukan diri
dalam satu organisasi nasional yang demokratis yang bernama “Sentral Organisasi
Koperasi Republik Indonesia”, disingkat SOKRI. Akan tetapi karena pada waktu
itu masih berada dalam puncak perjuangan kemerdekaan, SOKRI belum banyak dapat
menjalankan tugasnya dan belum dapat mempersatukan semua Koperasi di seluruh tanah
air.
- DEWAN KOPERASI INDONESIA (DKI)-1953
Baru pada Kongres Koperasi berikutnya, Juli 1953, di
Bandung, mengenai kesatuan organisasi Koperasi ini dapat dibicarakan lebih
mendalam dan meluas oleh para wakil Koperasi yang jauh lebih besar jumlahnya dari
pada Kongres sebelumnya. Juga
pemerintah dapat lebih banyak pemberi bimbingannya
kearah penyempunaan SOKRI tersebut, yang selanjutnya disebut : DEWAN KOPERASI
INDONESIA, disingkat : D.K.I
Tepat pada Hari Koperasi 12 Juli 1953 Dewan tersebut
disetujui oleh Kongres yang dihadiri oleh lebih kurang 200 orang wakil
Koperasiseluruh tanah air. Pada kesempatan tersebut pun disetujui Anggaran
Dasar Dewan Koperasi Indonesia (DKI) 1953, yang menyebutkan antara lain :
Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan Dewan Koperasi Indonesia ialah
melaksakan cita-cita nasional untuk menyusun perekonomian bangsa Indonesia atas
dasar kekeluargaan sebagaimana termaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945 dengan jalan
a. Menyebarkan,
memelihara dan mempertahankan cita-cita Koperasi,
b. Memperhatikan
dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan Koperasi dengan nyata.
c. Membela
hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan Koperasi terhadap segala
usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan bekerja bersama, terutama
dengan seluruh gerakan Koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembangan
ekonomi nasional.
Usaha.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagai tersebut
diatas, Dewan Koperasi Indonesia melakukan berbagai kegiatan (usaha), antara
lain :
a. Memajukan
atau meminta penjelasan atau pendapat, pertimbangan atau nasehat pada
pemerintah serta badan-badan yang diakuinya, tentang soal atau kejadian yang
bersangkut paut dengan paham dan gerakan Koperasi.
b. Memberi
penerangan pada rakyat Indonesia dan pers tentang segala soal dan kejadian yang
bersangkutan dengan paham dan gerakan Koperasi.
c. Mengusahakan
penerangan dan pendidikan khusus tentang Koperasi dengan lisan atau tertulis.
3.
KESATUAN ORGANISASI KOPERASI SELURUH INDONESIA
(KOKSI)-1961
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dibidang tata
negara dan tata perekonomian di Indonesia sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959, dengan sendirinya mengakibatnya juga perubahan kebijaksanaan mengenai
Koperasi dan fungsi Koperasi dalam tata kehidupan bangsa Indonesia. Unsur
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin yang menjadi cirri kebijaksanaan
tersebut harus jelas terlihat dalam penyelenggaraan tiap Koperasi.
Segenap instansi Pemerintah diikut sertakan dalam
membimbing gerakan Koperasi menurut bidangnya masing-masing. Organisasi
Koperasi harus dijadikan alat pelaksana ekonomi terpimpin. Untuk itu perlu
dijaga agar organisasi Koperasi sebagai suatu organisasi usaha bersama milik
rakyat dalam lapangan swasta tidak terpisah dari Pemerintah. Oleh karenanya
pimpinan Pemerintah dan pimpinan organisasi Koperasi sebagai suatu keseluruhan
harus berada di satu tangan. Untuk keperluan ini ditetapkan surat Keputusan
Presiden no 226 tentang : Keastuan Organisasi Koperasi seluruh Indonesia
disingkat : KOKSI, pada tanggal 3 juni 1961.
Susunan organisasi KOKSI :
Sesuai dengan susunan ketatanegaraan Republik
Indonesia, susunan organisasi KOKSI berbentuk tunggal dan piramidal terdiri
atas :
a.
Dewan
Nasional.
b.
Dewan
Daerah Tingkat I
c.
Dewan
Daerah Tingkat II
a.
Pimpinan
Organisasi berbentuk Dewan Pimpinan.
b.
Pimpinan
tertinggi adalah Presiden/Pimpinan Besar Revolusi Indonesia.
c. Karena
jabatannya, Menteri yang diserahi tugas urusan Koperasi, menjadi Ketua Pimpinan
Dewan Nasional KOKSI.
Keanggotaan Dewan Pimpinan terdiri dari unsur-unsur :
Pemerintah, Gerakan Koperasi, Tenaga-tenaga ahli dan Wakil-wakil Daerah tingkat
I yang diangkat oleh Pemerintah.
4.
GERAKAN KOPERASI INDONESIA (GERKOPIN)-1966.
Pemerintah ORDE BARU sejak permulaan tahun 1966 telah
melakukan usaha-usaha untuk megadakan koreksi terhadap kebijaksanaan
perkoperasian yang lalu dan mengembalikan Koperasi pada fungsi dan peranan yang
sebenarnya. Musyawarah Gerakan Koperasi seluruh Indonesia pada pertengahan
tahun 1966 antara lain mendesak Pemerintah untuk tidak mengakui lagi KOKSI
sebagi kesatuan organisasi Koperasi. Menteri perdagangan dan Koperasi pada
bulan Juli 1967 menyetujui pembentukan badan baru yang disebut : GERAKAN
KOPERASI INDONESIA disingkat GERKOPIN yang pada dasarnya tidak menurut sertakan
unsur-unsur Pemerintah dalam keanggotaan dan dalam Pimpinan Organisasinya.
Selama berdirinya, GERKOPIN dapat berhasil turut
mengambil bagian yang tidak kecil artinya dalam menyusun Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Perkoperasian (U.U. No. 12/1967) yang sampai sekarang masih
berlaku. Seterusnya hubungan dengan international Cooperative Alliance (ICA)
serta Koperasi-Koperasi di luar negeri yang sejak tahun 1960 sampai 1966
terhenti hubungannya diperbaharui kembali.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Koperasi yang baru
(U.U. No. 12 tahun 1967), maka GERKOPIN mnyesuaikan diri dengan ketentuan
Undang-Undang ini. Untuk keperluan ini diadakan Musyawarah Nasional ke II
GERKOPIN yang berlangsung pada tanggal 11 sampai dengan 14 Nopember 1968.
5.
DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN)-1968
Inilah bentuk kesatuan organisasi Koperasi yang
ke-lima dalam sejarah Koperasi Indonesia hasil munas 1968 dan didaftarkan
sebagai badan hukum tahun 1970. Namanya sama dengan yang didirikan oleh Kongres
Koperasi di Bandung tahun 1953, tetapi tidak disingkat dengan D.K.I tetapi
dengan DEKOPIN.
Simposium Pembinaan Koperasi ke arah Pelaksanaan Pasal
33 UUD 1945 yang berlangsung di Jakarta bulan Juli 1977 merekomendasikan kepada
gerakan Koperasi Indonesia untuk mengadakan perubahan struktur Dewan Koperasi
Indonesia 1968 dan lebih memantapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
agar benar-benar dapat berfungsi dan berperan sesuai dengan kedudukannya
seperti ditegaskan dan dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat
(1) bahwa : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan” dan “bangun perusahan yang disusun dengan itu ialah Koperasi”.
Musyawarah Nasional Koperasi ke X bulan Nopember 1977
dan Rapat Anggota DEKOPIN dalam bulan yang sama mennanggapi rekomendasi
tersebut dengan mengadakan perubahan struktur organisasi DEKOPIN yang tercermin
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (Yang disahkan
denganpendaftaran tranggal 10 januari 1978 dan berlaku hingga sejarang ini).
Adapun
perubahan-perubahan yang prinsipil antara lain adalah sebagai berikut :
Ke-1. Perubahan struktur organisasi DEKOPIN 1968 yang
berbentuk federasi menjadi bentuk kesatuan organisasi dalam DEKOPIN 1978 sesuai
dengan bunyi Undang-undang No. 12 tahun 1967.
Ke-2. Perubahan manajemen DEKOPIN, yang semula
Pengurus DEKOPIN adalah pembuat kebijaksanaan dan sekaligus juga
pelaksanaannya, dalam DEKOPIN 1978 tugas kepengurusan sebagi pembuat
kebijaksanaan dipisahkan dengan tugas pelaksana sehari-hari, yang ditingkat
Pusat dipercayakan kepada seorang Sekretaris Jenderal dan ditingkat Propinsi/Daerah
Istimewa dan ditingkat Kabupaten/Kotamadya dipertanggung jawabkan pada seorang
Sekretaris/Kepala kantor. Baik Sekretaris Jenderal maupun Sekretaris/Kepala
kantor tidak berkedudukan sebagai pengurus dan berfungsi semata-mata sebagi
pelaksana yang bertanggung-jawab kepad pengurus. Dengan bentuk
management seperti ini diharapkan agar kebijaksanaan
dan program yang ditetapkan oleh pengurus akan lebih terjamin laksananya.
Ke-3. Pengurus DEKOPIN baik tingkat pusat, Wilayah Propinsi/Daerah
Istimewa, maupun Daerah Kabupaten/Kotamadya dilengkapi dengan unsur masyarakat
sejumlah ⅓ nya. Unsur masyarakat ini, termasuk Pemerintah Daerah dan
Perguruan/Tinggi diharapkan dapat memberikan input-input dari masyarakat untuk
lebih memasyarakatkan DEKOPIN.
Ke-4. Dalam penyempurnanaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dalam keseluruhannya, maka kedudukan, fungsi dan tugas
kewajiban DEKOPIN lebih ditegaskan, sehingga diperoleh dasar yang lebih mantap
bagi penyusunan rencana dan program.
Kedudukan, fungsi dan tugas DEKOPIN menurut Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 1978 (saduran) adalah sebagai berikut :
1.
DEKOPIN
mempunyai kedudukan sebagai berikut :
a. DEKOPIN
adalah lembaga tertinggi yang mewakili Gerakan Koperasi Indonesia baik di dalam
maupun di luar negeri.
b. DEKOPIN
adalah lembaga yang bersifat idiil dan tidak merupakan perusahaan (tidak
melakukan kegiatan di dalam bidang ekonomi)
c. DEKOPIN
adalah lembaga yang menampung dan mengolah segala aspirasi dan permasalahan
dari Gerakan Koperasi Indonesia
2.
DEKOPIN
mempunyai fungsi :
a.
Idiil
(1)
Sebagai
juru bicara Gerakan Koperasi Indonesia
(2) Sebagai
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai
alat pendemokrasian Ekonomi Nasional.
(3) Sebagai
Pembina Koperasi-Koperasi, yang masing-masing merupakan wadah pengikutsertaan
rakyat dalam kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembangunan.
b. Pembinaan.
(1)
Sebagai
pusat pendidikan, latihan, penelitian dan penyuluhan Perkoperasian.
(2)
Sebagai
pusat penerangan dan informasi Perkoperasian.
(3)
Sebagi
pusat pemberi jasa untuk mendorong Koperasi di berbagai bidang seperti
:
konsultasi
usaha, bantuan hukum, pengawasan.
(4) Keanggotaan
DEKOPIN
Yang dapat diterima
sebagai anggota DEKOPIN ialah Koperasi-Koperasi yang berbadan hukum baik
Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder.
Pimpinan
DEKOPIN.
DEKOPIN PUSAT dipimpin
oleh Dewan Pimpinan Paripurna, sekurang-kurangnya 15 orang yang pada dasarnya ⅓
nya dari Koperasi Tingkat Nasional. ⅓ nya dari unsur Koperasi di daerah dan ⅓
nya dari unsur masyarakat.
Untuk
menjalankan tugas sehari-hari, DEKOPIN Pusat dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Harian.
Perwakilan DEKOPIN
Wilayah Propinsi/Daerah Istimewa dan perakilan DEKOPIN
DaerahKabupaten/Kotamadya, masing-masing dipimpin oleh Badan Pimpinan Wilayah
dan Badan Pimpinan Daerah, dengan ⅓ nya dari unsur masyarakat dan ⅔ nya dari
unsur Koperasi, seperti pada DEKOPIN Pusat.
Pelaksanaan tugas
sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Jenderal di Tingkat Pusat dan
Sekretaris/Kepala kantor di tingkat perwakilan Propinsi/Daerah Istimewa dan
Kabpaten/Kotamadya.
HUBUNGAN
PEMERINTAH DENGAN DEWAN KOPERASI INDONESIA.
Kewajiban Pemerintah
untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap
Koperasi, meliputi juga terhadap Dewan Koperasi Indonesia. Di dalam
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian (U.U No. 12/1967) ditetapkan
bahwa badan hukum untuk Dewan Koperasi Indonesia diberikan oleh menteri,
sebagaimana halnya juga dengan Koperasi-Koperasilainnya. Jika dipelajari
Anggaran Dasar DEKOPIN tahun 1978
maupun D.K.I tahun 1953
yang banyak persamaannya maka akan ternyata bahwa diantara Dewan Koperasi
Indonesia dan Pemerintah ada persamaan mengenai maksud tujuannya maupun
mengenai maksud tujuannya maupun mengenai daya upayanya. Sebelum kesatuan
organisasi Koperasi dimaksud didirikan oleh Gerakan Koperasi, sudah terlebih
dahulu Pemerintah sesuai dengan kewajibannya membina Koperasi-Koperasi dari
berbagai jenis di seluruh tanah air. Maka dengan sendirinya akan timbul
pertanyaan, apakah dengan timbulnya Dewan Koperasi itu, masih diperlukan pembinaan
dari pihak Pemerintah, atau apakah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
koperasi tersebut tidak berkelebihan. Pemerintah dalam melakukan pembinaan
Koperasi dari semula dengan sadar mempunyai keyakinan, bahwa tugas tersebut
dilakukannya berdasarkan falsafah membantu Koperasi sehingga akhirnya Koperasi
dapat membantu dirinya sendiri, atau dengan kata lain “membantu rakyat sehingga
rakyat dapat membantu dirinya sendiri”. Dalam pendirian ini tersimpul suatu
pengakuan atas kenyataan bahwa pembinaan ini hanya berhasil jika yang
bersangkutan sendiri pada suatu dapat menjalankan tugasnya itu lebih lanjut
atas kekuatan senidri. Demikian juga dengan pembinaan Koperasi di Indonesia,
pemerintah tidak bermaksud dengan menginginkan bahwa fasilitas-fasilitas dan
bantuan kepada Koperasi yang tersedia pada suatu saat tertentu oleh pemerintah
akan dilanjutkan dengan jumlah dan cara yang sama. Tentu pemerintah tetap
mempertahankan tugas-tugasnya sebagai pembuat undang-undang mengenai
perkoperasian dan tugas-tugas pengawasan secara umum yang sehubungan dengan
itu. Akan tetapi tugas-tugas lain seperti pembinaan melalui penerangan dan
pendidikan, perencanaan, dan sebagainya sebaiknya berada dalam tangan gerakan
Koperasi sendiri, karena akhirnya gerakan itu sendirilah yang dapat bergerak
lebih baik mengetahui kebutuhannya sendiri.
Akan tetapi tugas-tugas
tersebut tidak diserahkan oleh Pemerintah kepada gerakan Koperasi selama
gerakan itu sendiri belum mempunyai kesanggupan dan keterampilan yang wajar
untuk menanganinya, karena penyerahan serupa itu selain merugikan gerakan
sendiri juga bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah, karena hal itu dapat
mengakibatkan kemunduran dalam tugas-tugas pembinaan tersebut, falsafah
pembinaan seperti diuraikan diatas ini bersumber pada ketentuan U.U. No. 12
tahun 1967 pasal 37 yang tersimpul dalam kata-kata sansekerta : “ing ngarso
sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”, yang artinya bahwa
Pemerintah bila perlu berdiri dimuka dan memeberikan teladan , berdiri di tengah-tengah
memberikan semangat atau kemampuan, atau berdiri dibelakang memberikan dorongan
dan dukungan.
Yang benar ialah untuk menciptakan suatu iklim
pembinaan yang sehat demikian rupa sehingga :
A. Pemerintah
melakukan pembinaan Koperasi dalam waktu yang sesuai guna terciptanya suatu
gerakan yang sudah cukup berswadaya guna melanjutkan usaha pembinaan itu lebih
lanjut atas tenaga sendiri.
B.
Gerakan Koperasi dapat memanfaatkan waktu
pembinaan selama berada dalam tangan Pemerintah itu sehingga merasa telah
memiliki swadaya guna meneruskan tugas-tugas pembinaan tersebut. Dalam
penyerahan tugas-tugas ini tentu tidak perlu dilakukan sekaligus akan tetapi
lebih baik lagi jika dapat dilakukan bertahap-tahap, sehingga dalam jangka
waktu tertentu seluruh tugas-tugas dapat beralih ketangan gerakan Koperasi.
PERTANYAAN – PERTANYAAN :
- Sebutkan maksud dan tujuan dari kesatuan organisasi Koperasi, dan bentuk-bentuk yang bagaimana saja telah didirikan di Indonesia sejak tahun 1974 hingga sekarang ini.
- Terangkan perubahan-perubahan prinsipil yang terdapat didalam DEKOPIN– 1978 yang memebedakannya dengan DEKOPIN – 1968 !
- Terangkan kedudukan DEKOPIN dalam perkoperasian di Idonesia ?
- Apakah Dewan Koperasi Indonesia diperlukan walaupun Pemerintah sendiri sudah melakukan pembinaan dengan baik ? Terangkan falsafah pembinaan Pemerintah dimaksud !
5. Apa sebabnya Dewan
Koperasi perlu mengadakan hubungan dengan Koperasi-Koperasi di luar negri ?
JAWABAN
1. Maksud dan tujuan Dewan Koperasi Indonesia ialah melaksakan cita-cita
nasional untuk menyusun perekonomian bangsa Indonesia atas dasar kekeluargaan
sebagaimana termaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945 dengan jalan
- Menyebarkan, memelihara dan mempertahankan cita-cita Koperasi,
- Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan Koperasi dengan nyata.
- Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan Koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan bekerja bersama, terutama dengan seluruh gerakan Koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembangan ekonomi nasional.
Bentuk-bentuk koperasi
yang telah di dirikan di Indonesia sejak tahun 1974-sekarang
A.
SENTRAL ORGANISASI KOPERASI REPUBLIK
INDONESIA (SOKRI) 1947.
B.
DEWAN KOPERASI INDONESIA (DKI)-1953
C.
KESATUAN ORGANISASI KOPERASI SELURUH
INDONESIA (KOKSI)-1961
D.
GERAKAN KOPERASI INDONESIA
(GERKOPIN)-1966.
E.
DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN)-1968
F.
DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN)-1978
2. Perubahan-Perubahan prinsipil yang terdapat didalam
DEKOPIN 1978
Ke-1. Perubahan struktur organisasi DEKOPIN 1968 yang berbentuk
federasi menjadi bentuk kesatuan organisasi dalam DEKOPIN 1978 sesuai dengan
bunyi Undang-undang No. 12 tahun 1967.
DEKOPIN
Daerah Tingkat Propinsi/Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya yng semula
berkedudukan sebagai badan hukum yang otonom dibubarkan dan diubah menjadi
perwakilan DEKOPIN. Dengan demikian maka DEKOPIN 1978 ini merupakan satu
kesatuan dari pusat hingga daerah-daerah diseluruh Indonesia (seperti pada
DKI-1953), dengan DEKOPIN Pusat di tingkat Nasional dan perwakilan DEKOPIN
Wilayah di tingkat Propinsi/Daerah Istimewa dan perwakilan DEKOPIN Daerah
ditingkat Kabupaten danKotamadya. Dengan bentuk organisasi kesatuan ini
diharapkan akan adanya kesatuan sikap dan kesatuan tindak dari pusat hingga
daerah.
Ke-2. Perubahan manajemen DEKOPIN, yang semula Pengurus DEKOPIN adalah
pembuat kebijaksanaan dan sekaligus juga pelaksanaannya, dalam DEKOPIN 1978
tugas kepengurusan sebagi pembuat kebijaksanaan dipisahkan dengan tugas
pelaksana sehari-hari, yang ditingkat Pusat dipercayakan kepada seorang
Sekretaris Jenderal dan ditingkat Propinsi/Daerah Istimewa dan ditingkat
Kabupaten/Kotamadya dipertanggung jawabkan pada seorang Sekretaris/Kepala
kantor. Baik Sekretaris Jenderal maupun Sekretaris/Kepala kantor tidak berkedudukan
sebagai pengurus dan berfungsi semata-mata sebagi pelaksana yang
bertanggung-jawab kepad pengurus. Dengan bentuk
management
seperti ini diharapkan agar kebijaksanaan dan program yang ditetapkan oleh
pengurus akan lebih terjamin laksananya.
Ke-3. Pengurus DEKOPIN baik tingkat pusat, Wilayah Propinsi/Daerah
Istimewa, maupun Daerah Kabupaten/Kotamadya dilengkapi dengan unsur masyarakat
sejumlah ⅓ nya. Unsur masyarakat ini, termasuk Pemerintah Daerah dan
Perguruan/Tinggi diharapkan dapat memberikan input-input dari masyarakat untuk
lebih memasyarakatkan DEKOPIN.
Ke-4. Dalam penyempurnanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dalam keseluruhannya, maka kedudukan, fungsi dan tugas kewajiban DEKOPIN lebih
ditegaskan, sehingga diperoleh dasar yang lebih mantap bagi penyusunan rencana
dan program.
3. Kedudukan DEKOPIN dala
perkoperasian di Indonesia
A.
DEKOPIN adalah lembaga tertinggi yang
mewakili Gerakan Koperasi Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.
B.
DEKOPIN adalah lembaga yang bersifat idiil
dan tidak merupakan perusahaan (tidak melakukan kegiatan di dalam bidang
ekonomi)
C.
DEKOPIN adalah lembaga yang menampung dan
mengolah segala aspirasi dan permasalahan dari Gerakan Koperasi Indonesia
D.
DEKOPIN menyediakan bantuan bagi Gerakan
Koperasi Indonesia untuk kepentingan idiil organisasi, pendidikan, penyuluhan,
penelitian, pegembangan, manajemen, usaha komersil, ekonomi dan keuangan.
4. Falsafah Pembinaan Pemerintah
A.
Sebagai pusat pendidikan, latihan,
penelitian dan penyuluhan Perkoperasian.
B.
Sebagai pusat penerangan dan informasi
Perkoperasian.
C.
Sebagai pusat pemberi jasa untuk mendorong
Koperasi di berbagai bidang seperti konsultasi usaha, bantuan hukum,
pengawasan.
D.
Sebagai pusat penghubung Koperasi
Indonesia untuk dalam dan luar negeri.
5. Sebagai salah satu
anggota ICA, hubungan Dekopin dengan koperasi-koperasi di luar negeri berjalan
dengan baik. Hal ini terutama dalam usaha meningkatkan kemampuan koperasi di
Indonesia untuk mencapai tujuan. Dalam hubungan dengan koperasi luar negeri
memberi kesempatan luas untuk memperoleh bantuan tenaga ahli dan kesempatan
untuk mengikuti latian di bidang perkoperasian. Koperasi-koperasi luar negeri
yang pernah menawarkan bantuannya melalui Dekopin adalah :
A.
Dewan Koperasi India (National Cooperative
Union of India), menawarkan kesempatan mengikuti latihan perkoperasian;
B.
Dewan Koperasi Amerika Serikat
(Cooperative League of USA), menawarkan tenaga ahli, bantuan penyusunan Project
Design, bantuan pengembangan beberapa jenis koperasi. Untuk maksud ini dibuka
Kantor Cabang Dewan Koperasi AS di Jakarta pada tahun 1977;
C.
Pusat Koperasi Swedia (Swedish Cooperative
Centre) yang bersedia mendidik tenaga-tenaga Indonesia terutama di bidang
Koperasi Konsumsi;
D.
Koperasi Asuransi Malaysia, telah
menyanggupi bantuan latihan di bidang Koperasi perasuransian di Kuala Lumpur;
E.
Koperasi Asuransi Jepang, telah bersedia
membantu tenaga Indonesia dalam pendidikan perasuransian.