Perspektif, etika bisnis dalam ajaran islam dan barat dalam etika berprofesi
Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Salah satu kajian penting
dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or set
of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur
hidup manusia). bahwa etika bisnis Islam mempunyai fungsi substansial yang
membekali para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai berikut :
1. Membangun kode etik
islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam
kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi
pelaku bisnis dari resiko.
2. Kode ini dapat menjadi
dasar hukum dalam menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi
diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya
adalah tanggungjawab di hadapan Allah SWT.
3. Kode etik ini
dipersepsi sebagai dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang
muncul, daripada harus diserahkan kepada pihak peradilan.
4. Kode etik dapat
memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara
sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5. Sebuah hal yang dapat
membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
Berikut ini ada 5 ketentuan
umum etika berbisnis dalam Islam.
1. Kesatuan(Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam
konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik
dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta
mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama,
ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka
etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu
persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan
melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk
membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk
dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan
untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang
beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku
adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3.KehendakBebas(FreeWill)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis
islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan
individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong
manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang
dimilikinya.
4.Tanggungjawab(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan
oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas.
untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.Kebenaran:kebajikandankejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran
lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.
Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku
benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh
komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan
keuntungan.
Masyarakat Islam adalah
masyarakat yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika
dengan agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan
dan perilakunya. Jika barat meletakkan “Akal” sebagai dasar kebenarannya. Maka,
Islam meletakkan “Al-Qur’an” sebagai dasar kebenaran.
Teori Ethical Egoism
Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat
diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu
perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut mempunyai
dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak perbuatan
tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang
lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme
adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar
pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral
setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme
ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Egoisme bermaksud bahawa sesuatu tindakan
adalah betul dengan melihat kepada kesan tindakan kepada individu. lndividu
yang berpegang kepada falsafah ini percaya bahawa mereka harus mengambil
keputusan yang dapat memaksimumkan faedah kepada diri sendiri. Terma “egoisme”
berasal dari perkataan “ego”, perkataan Latin untuk “aku” dalam Bahasa
Malaysia. Egoisme perlu dibezakan dengan egotisme yang bermaksud penilaian
berlebihan psikologi terhadap kepentingan sendiri atau aktiviti sendiri. Teori
ini adalah bersifat individualistik.
Terdapat dua kategori
utama Egoisme iaitu Psychological Egoism dan Ethical Egoism.
(a) Egoisme Secara
Psikologi
Psychological Egoism
berpandangan bahawa setiap ormg sentiasa didorong oleh tindakan untuk
kepentingan diri. lanya juga mendakwa bahawa manusia sentiasa melakukan
perkara-perkara yang dapat memuaskan hati mereka ataupun yang mempunyai
kepentingan peribadi. Teori ini menerangkan bahawa tidak kira apa alasan yang
diberikan oleh seseorang, individu sebenarnya bertindak sedemikian sematamata
untuk memenuhi hasrat peribadi. Sekiranya pandangan ini benar maka keseluruhan
prinsip etika adalah tidak berguna lagi.
(b) Egoisme Etikal
Ethical Egoism menegaskan
bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi
kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan
membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah berbeza dengan
prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap
benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia
ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan
adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang
memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak
bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan
diri.
Teori Relativisme
Relativisme berasal dari
kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti
katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya,
etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan
karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme
berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah
tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti
ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum
Skeptik.
makna relativisme seperti
yang tertera dalam Ensiklopedi Britannica adalah doktrin bahwa ilmu
pengetahuan, kebenaran dan moralitas wujud dalam kaitannya dengan budaya,
masyarakat maupun konteks sejarah, dan semua hal tersebut tidak bersifat
mutlak. Lebih lanjut ensiklopedi ini menjelaskan bahwa dalam paham relativisme
apa yang dikatakan benar atau salah; baik atau buruk tidak bersifat mutlak,
tapi senantiasa berubah-ubah dan bersifat relatif tergantung pada individu,
lingkungan maupun kondisi sosial.
Konsep Deontology
Berasal dari bahasa
yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology
ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut
teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun
berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah
mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini
menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah
persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk
dari sudut pandang lain.
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah
kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani
adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi , kode etik , serta
proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum,kedokteran , keuangan, militer ,teknik
desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari
amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri
umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Kode Etik
Pengertian kode etik dan
tujuannya – Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik
& apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya
definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan kode etik yaitu
supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau
para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang
tidak profesional.
Prinsip Etika Profesi
Tuntutan profesional
sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi.
Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu
profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling
kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini
sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling
berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka
adalah manusia.
1. Pertama, prinsip
tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional,
orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung
jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan
terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan
melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik
mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan
moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin
dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat
mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan
profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan
profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab
atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain
khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana
profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja,
ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam.
Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah
melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2. Prinsip kedua adalah
prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar
dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya
demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang
yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk
orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang
datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret
prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional
tidak boleh membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya
itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional
dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar
secara memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering
terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali
memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar
seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang
miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti
ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme,
karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani
masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
3. Prinsip ketiga adalah
prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan
profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam
menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat
profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam
bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah.
Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan
karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi
ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan
profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna
bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu
tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang
dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang
dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan
oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan
oleh profesional tersebut.
Hanya saja otonomi ini
punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung
jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi
tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya
berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus,
dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam
menjalankan profesinya secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban
pihak lain. Kedua, otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati
pemerintah di tempat pertama menghargai otonom kaum profesional, pemerintah
tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan
profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu
hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan kepentingan bersama. Dengan kata
lain, kaum profesional memang otonom dan bebas dalam menjalankan tugas
profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tetentu, termasuk
kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan kepentingan pihak tertentu
dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku dan karena itu pemerintah
wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang merugikan pihak lain tadi.
Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas pembuatan dan penegakan
etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan umum dan tanpa mencampuri
profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur tangan pemerintah
ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang pegawai departemen agama
pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan sepasang pengantin
dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah.
4. Prinsip integritas
moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa
orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau
moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga
keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan
masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum
profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia
tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka,
ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas
profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan
profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada
godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar
niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya integritas
moral yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas
bujukan apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip
keadilan sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan
mudah menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah,
kekuasaan dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati,
ia malah sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral,
khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini
terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya. Bahkan, ia
rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran nilai yang dijunjungnya itu.
Dengan kata lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut
punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangjan nilai yang dianut
profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara
langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru
lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh
profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang)
dokter tersebut dalam melayani masyarakat.
Sumber :
https://mariefrancis65.wordpress.com/2016/11/27/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-etika-profesi/